Keseimbangan merupakan kunci utama dalam mencapai keadilan. Dalam Islam, keadilan adalah puncak ajaran yang hanya bisa dicapai jika keseimbangan dalam kehidupan terwujud. Seseorang yang adil menurut perspektif Islam adalah khalifah yang mampu mengelola bumi sesuai kehendak Allah, dan kelak akan menerima balasan surga atas tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan merumuskan kembali konsep Keseimbangan Kehidupan, sebagai respons terhadap banyaknya manusia modern yang menjalani hidup secara tidak seimbang, sebagaimana dicontohkan oleh kisah Qarun dalam Al-Qur’an. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang menyoroti keseimbangan dari sisi objek kekayaan, penelitian ini memfokuskan pada subjek manusianya. Metodologi yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Komponen Neraca Keuangan Syariah diredefinisi berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Syariah, serta tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits. Pendekatan ini juga melibatkan disiplin ilmu lain seperti psikologi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari berbagai sumber, termasuk penelitian terdahulu, kitab tafsir kontemporer, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK IAI), dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menghasilkan konsep Neraca Kehidupan, yang terdiri dari Modal Awal Kehidupan, Kewajiban Kehidupan, Aset Kehidupan, dan Beban Kehidupan. Penyalahgunaan aset akan meningkatkan beban kehidupan. Kesimpulannya, konsep ini menunjukkan bahwa prinsip akuntansi syariah dapat digunakan untuk menilai dan menggambarkan perilaku manusia dalam kehidupan.
Copyrights © 2025