Krisis pekerja migran di Asia Tenggara mencerminkan ketimpangan sosial-ekonomi dan lemahnya perlindungan lintas negara. Studi ini menelaah perlindungan pekerja migran Indonesia di Kamboja sebagai gambaran persoalan tata kelola migrasi regional. Dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif, penelitian menemukan faktor kerentanan seperti perekrutan informal, lemahnya pengawasan agen, serta implementasi perjanjian bilateral yang belum optimal. Meski ASEAN memiliki ASEAN Consensus 2017, pelaksanaannya masih belum efektif menjamin hak pekerja. Penelitian juga menyoroti peran diplomasi perlindungan KBRI Phnom Penh dalam menangani eksploitasi dan perdagangan manusia. Temuan ini menekankan perlunya harmonisasi kebijakan dan penguatan mekanisme perlindungan berbasis HAM untuk mewujudkan tata kelola migrasi yang lebih inklusif dan adil.
Copyrights © 2025