Penelitian ini mengevaluasi keselarasan regulasi perhutanan sosial dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia. Kajian ini mengangkat dualisme hukum yang persisten antara sektor kehutanan dan agraria yang telah menyumbang pada konflik agraria dan marginalisasi masyarakat hutan. Perhutanan sosial muncul sebagai solusi kebijakan untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan mengakui hak akses dan pengelolaan masyarakat atas sumber daya hutan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait untuk mengevaluasi harmonisasi regulasi perhutanan sosial dengan prinsip fungsi sosial tanah dan hak masyarakat menurut hukum agraria nasional. Temuan penelitian mengungkapkan tantangan signifikan termasuk tumpang tindih kewenangan antar kementerian, status tanah, dan hambatan implementasi di tingkat akar rumput. Meski demikian, bukti empiris mendukung dampak positif perhutanan sosial dalam mengurangi konflik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan konservasi hutan. Penelitian menyimpulkan bahwa butuh harmonisasi hukum yang lebih kuat antara UU Agraria dan UU Kehutanan sangat untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.
Copyrights © 2025