Dengan pesatnya perkembangan teknologi, imajinasi di balik karya audiovisual kini berkembang luas di media sosial. Selain itu, sejumlah besar karya audiovisual saat ini sedang diadaptasi menjadi film. Penelitian ini berfokus pada kemampuan penulis untuk mengalihkan hak kepemilikan atas karya audiovisual yang dilindungi hak cipta. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tidak memberikan perlindungan yang jelas bagi pencipta dalam konteks kreasi, mengingat ketidakjelasan rumusan norma terkait hak cipta, meskipun banyak karya kreatif telah diproduksi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis pengalihan hak cipta dalam karya kreatif, termasuk dalam adaptasi audiovisual, serta perlindungan hukum terhadap karya kreatif turunan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Penelitian ini mengkaji pengalihan hak cipta, baik hak moral maupun ekonomi, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam karya adaptasi audiovisual. Berdasarkan analisis terhadap hukum positif yang ada dan penelitian terkait hak cipta, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Untuk menghindari pelanggaran hak ekonomi dalam adaptasi suatu karya, izin dari pencipta atau pemegang hak cipta harus diperoleh terlebih dahulu, dan pengalihan hak tersebut dilakukan melalui penjualan atau pemberian lisensi. Dengan demikian, karya tersebut akan terlindungi secara hukum.
Copyrights © 2025