Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah di wilayah sempadan sungai dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di mana beberapa aparat pelaksana (pegawai pertanahan) telah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Fokus penelitian adalah menganalisis konflik antara hak individual pemilik tanah dan ketentuan hukum lingkungan serta tata ruang yang melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksinkronan antara hak atas tanah yang diberikan secara administratif dan larangan pemanfaatan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah maupun aparat pelaksana pengadaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang adil, guna memastikan kepastian hukum bagi kedua pihak dalam pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah sempadan.
Copyrights © 2025