Perkembangan industri halal global menunjukkan tren peningkatan yang signifikan seiring bertambahnya populasi Muslim dunia dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, bersih, dan sesuai dengan prinsip syariah. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekspor produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi teori perdagangan internasional modern dalam mendukung ekspor produk halal Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui pengkajian buku, jurnal ilmiah, dan literatur relevan di bidang ekonomi internasional dan industri halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori keunggulan komparatif, model Heckscher–Ohlin, teori keunggulan kompetitif Porter, teori perdagangan baru, serta konsep global value chain dapat menjadi landasan strategis dalam memperkuat daya saing ekspor produk halal Indonesia. Keunggulan faktor produksi, diferensiasi produk, peningkatan produktivitas perusahaan, integrasi rantai nilai global, serta pemanfaatan digitalisasi dan peran UMKM menjadi elemen kunci dalam pengembangan ekspor halal. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, peningkatan standar dan sertifikasi halal internasional, serta penguatan infrastruktur produksi dan digital, Indonesia berpeluang besar memperluas penetrasi pasar halal global secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025