Fenomena pernikahan tanpa anak (childfree) semakin marak dan memunculkan diskursus baru dalam perspektif hukum Islam. Kajian ini mengkaji keterkaitan antara konsep tahdi>d al-nasl menurut Syaikh Sa’id Ramad}ān al-Bu>t}i dan fenomena childfree, dengan menjadikan teori tahdi>d al-nasl sebagai pisau analisis. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menelaah karya-karya al-Bu>t}i serta literatur fikih klasik maupun kontemporer, buku, artikel jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal memilih childfree adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski demikian, childfree dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu apabila terdapat maslahat individu dan sosial, seperti keterbatasan ekonomi atau potensi kerugian bagi kemaslahatan jamaah. Pencegahan kehamilan juga hanya dibenarkan bila menggunakan kontrasepsi bersifat sementara dan berdasarkan kesepakatan pasangan. Studi ini menegaskan adanya titik temu antara childfree dan tahdi>d al-nasl dalam aspek pencegahan kelahiran sebelum wujud, sekaligus menyoroti perbedaan mendasar terkait tujuan dan batasan jumlah anak. Temuan ini memperkaya diskursus kontemporer mengenai pengaturan keturunan dalam perspektif fikih modern.
Copyrights © 2024