Penelitian ini bertujuan memberikan justifikasi akademik terhadap praktik pemboikotan produk non-Muslim dengan menegaskannya dalam kerangka normatif hukum Islam. Surah al-Mumtahanah (Q.S. 60: 8–9), yang sering dipahami sebagai ajakan toleransi, ternyata memuat dua orientasi etis: ayat 8 membuka ruang kebajikan bagi non-Muslim yang tidak memusuhi, sementara ayat 9 memberikan batas tegas terhadap pihak yang menunjukkan permusuhan. Melalui kajian tafsir klasik dan analisis us}u>l al-fiqh, penelitian ini menemukan bahwa ‘illat al-hukmi pada ayat 9 memberikan dasar normatif bagi pemboikotan sebagai bentuk menghindari kerja sama yang bertentangan dengan prinsip syariat. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa kitab tafsir dan literatur uṣūl al-fiqh, serta sumber sekunder berupa karya ilmiah, data dianalisis melalui model Huberman dan Miles. Hasil penelitian menegaskan bahwa kedua ayat tersebut membentuk etika Islam yang proporsional—toleran kepada non-Muslim yang damai, namun tegas terhadap pihak yang memusuhi—sehingga dapat menjadi landasan yang sah bagi pemboikotan dalam konteks kontemporer
Copyrights © 2025