Pembatalan perkawinan karena penyakit atau cacat telah dibahas dalam empat mazhab, termasuk tujuh jenis aib dalam mazhab Syafi‘iyah. Cacar monyet (monkeypox atau mpox) tidak disebutkan secara eksplisit, namun karakteristik medisnya—lesi bernanah yang menyebar di seluruh tubuh serta tingkat penularan tinggi—berpotensi menimbulkan rasa jijik, mengganggu hubungan suami istri, dan merusak keharmonisan rumah tangga. Penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dan wawancara ini menganalisis mpox melalui perspektif fikih dan data medis, menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasilnya menunjukkan bahwa mpox dapat dikategorikan sebagai aib pernikahan, sehingga secara fikih dapat dipertimbangkan sebagai dasar hak khiyar untuk pembatalan perkawinan.
Copyrights © 2024