Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap kerugian yang timbul akibat buruknya kualitas air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat membahayakan masyarakat dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi terhadap beberapa putusan pengadilan terkait sengketa antara konsumen dan PDAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban PDAM apabila terjadi kerugian. Selain itu, PDAM juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum ini tidak hanya mencakup kompensasi, tetapi juga menjamin hak atas informasi, kenyamanan, dan keamanan konsumen. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen air bersih harus dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.
Copyrights © 2025