Pembekuan fasilitas Kawasan Berikat menimbulkan konsekuensi terhadap strategi perpajakan perusahaan, khususnya terkait PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Penelitian ini menganalisis strategi perencanaan pajak PT. XYZ sebelum dan selama pembekuan fasilitas Kawasan Berikat menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen pajak, kepabeanan, dan wawancara internal. Hasil menunjukkan sebelum pembekuan, perusahaan memanfaatkan fasilitas penangguhan untuk mengurangi tekanan arus kas. Selama pembekuan, perusahaan menyesuaikan strategi dengan membayar PPh 22 impor, mengompensasikan lebih bayar PPN, dan melakukan manajemen likuiditas untuk tetap patuh regulasi. PT. XYZ mengutamakan kepatuhan fiskal dibanding tax planning agresif, sejalan dengan teori kepatuhan yang menekankan pentingnya mengikuti regulasi untuk menghindari sanksi. Pembekuan fasilitas mendorong pergeseran strategi dari efisiensi pajak menuju manajemen risiko fiskal berbasis kepatuhan. Penelitian memberikan gambaran bagi perusahaan serupa untuk merancang strategi perencanaan pajak adaptif menghadapi perubahan kebijakan fiskal.
Copyrights © 2025