Ketidakadilan dalam lembaga peradilan merupakan realitas yang telah disadari sejak zaman kuno, sebagaimana tercermin dalam Pengkhotbah 3:16. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur kualitatif dengan analisis reflektif interdisipliner yang mengintegrasikan sumber-sumber teologi, teori sistem hukum, filsafat hukum, dan literatur hukum Indonesia kontemporer. Melalui pendekatan ini, penelitian mengidentifikasi akar ketidakadilan tidak hanya pada perilaku individu, tetapi juga pada kelemahan dalam struktur, substansi, dan budaya hukum. Selain itu, studi ini menawarkan kerangka konseptual reformasi hukum yang lebih holistik dan berbasis moral, yang menempatkan nilai-nilai etis transendental sebagai fondasi bagi transformasi sistem hukum. Kerangka ini mencakup tiga pilar: (1) pemurnian struktur hukum melalui integritas kelembagaan; (2) penyelarasan substansi hukum dengan prinsip keadilan substantif; dan (3) pembaruan budaya hukum melalui internalisasi moralitas publik dan etos profesionalisme. Temuan penelitian menegaskan bahwa pemulihan keadilan menuntut reformasi yang tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan spiritual yang menopang keberlangsungan sistem hukum.
Copyrights © 2025