Kegiatan pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung telah menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang signifikan. Salah satu isu utama yang muncul adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang terlibat dalam praktik tataniaga timah ilegal serta mekanisme pemulihan kerugian ekonomi lingkungan akibat aktivitas tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta menelaah kebijakan pemulihan ekonomi lingkungan melalui pendekatan hukum pidana lingkungan dan ekonomi hijau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi belum diterapkan secara optimal karena lemahnya pembuktian keterlibatan manajemen dalam kejahatan lingkungan, sementara pemulihan ekonomi lingkungan masih bersifat parsial dan belum memperhitungkan nilai ekonomi ekosistem secara komprehensif.
Copyrights © 2025