AbstrakPada saat para pendiri Negara ini akan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, muncul keberatan dari penduduk bagian timur Indonesia yang kebanyakan non-Muslim. Mereka khawatir bila Piagam Jakarta dijadikan dasar Negara maka mereka yang non Muslim akan termarjinalisasikan dan akan menjadi warga Negara kelas dua. Mereka mengancam akan keluar dari Indonesia bila hal itu dipaksakan. Untuk itu melalui tindakan yang bijak, para pendiri Negara setuju agar sila pertama dalam Piagam Jakarta yang menyatakan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama ditambah  dengan empat sila yang lain yang dikenal dengan sebutan Pancasila kemudian dijadikan  sebagai dasar Negara. Kompromi seperti menjadikan Indonesia tidak murni menjadi Negara sekuler tapi juga tidak menjadi Negara Islam. Indonesia kemudian memperkanalkan dirinya sebagai Negara Pancasila.  Dalam Negara Pancasila semua pemeluk agama ditempatkan dalam posisi yang sama. Semua warga berhak menjalankan agamanya dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.Akan tetapi keputusan yang ‘bijak’ ini tidak menjadikan semua umat Islam merasa lega dan puas. Sebagian umat Islam masih menginginkan dan terus memperjuangkan agar Piagam Jakarta atau lebih tepatnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta masuk dalam konstitusi. Sebab dengan masuknya tujuh kata dalam Piagam Jakarta maka Indonesia dengan sendirinya, dilihat dari konstitusinya, telah menjadi Negara Islam.Kata kunci: rule of law, activist, tyranny majority, qonunisasi, common law, continental law,  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014