Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penetapan hak asuh anak dalam perspektif hukum keluarga Islam pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim, orang tua, dan advokat/mediator, serta observasi persidangan dan studi dokumentasi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kepentingan terbaik anak menjadi dasar utama hakim dalam memutuskan hak asuh. Faktor usia anak, stabilitas psikologis orang tua, serta kemampuan memenuhi kebutuhan anak menjadi pertimbangan dominan. Meskipun ibu lebih sering memperoleh hak asuh, terdapat kasus di mana ayah ditetapkan sebagai pengasuh utama karena pertimbangan psikologis dan moral. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran hakim dalam menafsirkan norma hukum Islam secara kontekstual, serta perlunya keterlibatan tenaga psikolog dalam proses peradilan. Temuan ini berimplikasi pada penguatan perlindungan anak dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025