Transformasi digital dalam bidang hukum keluarga membawa konsekuensi signifikan terhadap praktik perjanjian perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi pasangan muda terhadap perjanjian perkawinan di era digital, dengan fokus pada pemahaman, sikap, dan tantangan yang mereka hadapi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melibatkan 14 pasangan muda di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, kuesioner, observasi, serta dokumentasi regulasi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pasangan muda memandang perjanjian perkawinan digital sebagai instrumen yang efisien dan praktis, sejalan dengan tren penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian, masih terdapat hambatan signifikan berupa stigma sosial dari keluarga maupun masyarakat, serta keraguan terhadap keabsahan hukum dokumen digital. Data kuesioner mengungkap bahwa 65% responden menyetujui ide perjanjian digital, 71% masih meragukan legalitasnya, dan 82% menekankan perlunya sosialisasi hukum yang lebih luas. Observasi lapangan juga menunjukkan adanya perbedaan persepsi: komunitas profesional urban lebih terbuka terhadap perjanjian digital dibandingkan kelompok dengan latar belakang budaya tradisional. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya kepastian regulasi, edukasi hukum yang masif, serta inovasi layanan hukum berbasis teknologi untuk mendorong penerimaan sosial yang lebih luas. Dengan demikian, transformasi perjanjian perkawinan digital tidak hanya akan meningkatkan aksesibilitas hukum, tetapi juga mendukung perlindungan hak-hak pasangan muda di era digital.
Copyrights © 2025