Abstract The case of acute kidney injury in children caused by the consumption of syrup medicines containing excessive levels of Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG) has become a critical health issue in Indonesia, including in Pontianak City. This incident not only created widespread public concern but also tested the effectiveness of the National Agency of Drug and Food Control (BPOM) and its regional office, the Pontianak Food and Drug Supervisory Agency (BBPOM), in carrying out their supervisory functions. As a state institution responsible for ensuring the safety, quality, and efficacy of drugs, BPOM is required to provide legal protection for consumers, particularly children, against the circulation of harmful medicinal products. This study aims to analyze the legal responsibility and effectiveness of BPOM’s supervision of the distribution of children’s syrup medicines containing hazardous substances in Pontianak City. The research employs a normative juridical method with a qualitative approach, supported by case studies, statutory regulations, legal literature, and relevant secondary data. In addition, the analysis is reinforced by primary data obtained from press interviews and field observations, providing a comprehensive picture of the role and challenges faced by BPOM and BBPOM Pontianak in handling this case. The findings indicate that BPOM has implemented both preventive and repressive measures, such as halting distribution, product recalls, laboratory testing, and public education campaigns through the CEK KLIK program. However, the implementation of supervision still faces several obstacles, including limited human resources, weak cross-sectoral coordination, and suboptimal risk communication to the public. The study concludes that the effectiveness of BPOM’s supervision in Pontianak City needs to be strengthened through more preventive, collaborative, and responsive measures to ensure consumer protection from health risks posed by unsafe medicinal products. Keywords: BPOM, BBPOM Pontianak, drug supervision, ethylene glycol, diethylene glycol Abstrak Kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman telah menjadi isu serius di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak. Kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga menantang efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Balai Besar POM (BBPOM) Pontianak dalam menjalankan kewenangannya. Sebagai lembaga negara yang bertugas menjamin keamanan, mutu, dan manfaat obat, BPOM dituntut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya anak-anak, dari peredaran obat yang berisiko membahayakan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dan efektivitas pengawasan BPOM terhadap peredaran obat sirup anak yang mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, didukung oleh studi kasus, kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dokumentasi, serta data sekunder lain yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga memperkuat analisis dengan data primer berupa hasil wawancara dari media pers dan observasi lapangan, sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai peran dan kendala yang dihadapi BPOM maupun BBPOM Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM telah melaksanakan langkah preventif dan represif, seperti penghentian distribusi, penarikan produk, uji laboratorium, serta edukasi publik melalui program CEK KLIK. Namun, implementasi pengawasan masih menemui kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan kurang optimalnya komunikasi risiko kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pengawasan BPOM di Kota Pontianak perlu diperkuat melalui sistem pengawasan yang lebih preventif, kolaboratif, dan responsif agar mampu menjamin perlindungan konsumen dari risiko kesehatan akibat obat yang tidak memenuhi standar keamanan. Kata Kunci: BPOM, BBPOM Pontianak, pengawasan obat, etilen glikol, dietilen glikol
Copyrights © 2025