Abstract This study aims to analyze the factors causing motor vehicle theft in the legal jurisdiction of the Pontianak City Sector Police from a criminological perspective. The method used is empirical legal research with a qualitative and descriptive approach. Data were collected through in-depth interviews with two police officers, five perpetrators, and five victims, as well as secondary data from police documents.The results show that the phenomenon of motor vehicle theft in Pontianak City fluctuates, with the highest number of cases in 2022 (28 cases) and a resurgence in 2025 (20 cases). Cases most frequently occur in Sungai Bangkong village and during the night to dawn hours. The main contributing factors were identified as: (1) Deviant Social Environment, where perpetrators learn criminal behavior from their social circle and peer groups, consistent with Differential Association Theory; (2) A Consumptive Lifestyle and Instant Economic Motive, where perpetrators, regardless of their economic condition, commit crimes to fulfill needs such as online gambling and entertainment, in line with Rational Choice Theory; (3) Victim Negligence, such as not using double locks or parking in unsafe places, which creates opportunities for the perpetrators; and (4) Low Education and Legal Awareness among perpetrators, which impacts their lack of self-control and understanding of legal consequences.This research concludes that motor vehicle theft is the result of a complex interaction between the perpetrator's intent (driven by internal and external factors) and the available opportunities. It is recommended that the police increase patrols and enforcement, the public enhance their vigilance and social control, and local governments promote education and empowerment programs to address this issue comprehensively. Keywords : Criminology, Motor Vehicle Theft, Pontianak City Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota dari perspektif kriminologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan dua aparat kepolisian, lima pelaku, dan lima korban, serta data sekunder dari dokumen kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena curanmor di Pontianak Kota bersifat fluktuatif, dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun 2022 (28 kasus) dan lonjakan kembali pada tahun 2025 (20 kasus). Kasus paling sering terjadi di Kelurahan Sungai Bangkong dan pada waktu malam hingga subuh. Faktor-faktor penyebab utama teridentifikasi sebagai berikut: (1) Lingkungan Sosial yang Menyimpang, di mana pelaku belajar perilaku kriminal dari pergaulan dan kelompok sebayanya, sejalan dengan Teori Asosiasi Diferensial; (2) Gaya Hidup Konsumtif dan Motif Ekonomi Instan, di mana pelaku, terlepas dari kondisi ekonomi, melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan akan judi online dan hiburan, sesuai dengan Teori Pilihan Rasional; (3) Kelalaian Korban, seperti tidak menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang tidak aman, yang menciptakan peluang bagi pelaku; dan (4) Rendahnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum pada pelaku, yang berdampak pada kurangnya kontrol diri dan pemahaman akan konsekuensi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kejahatan curanmor adalah hasil dari interaksi kompleks antara niat pelaku (dipicu oleh faktor internal dan eksternal) dan kesempatan yang ada. Disarankan agar kepolisian meningkatkan patroli dan penindakan, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kontrol sosial, serta pemerintah daerah menggalakkan program edukasi dan pemberdayaan untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif. Kata Kunci :Kriminologi , Pencurian Kendaraan Bermotor, Pontianak Kota
Copyrights © 2025