Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pengurus MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan Ponorogo sebagai lembaga sosial keagamaan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan utama mitra meliputi rendahnya pemahaman terhadap kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak, persepsi keliru bahwa yayasan nirlaba bebas pajak, serta keterbatasan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem DJP Online. Kegiatan dilaksanakan pada Juni 2025 dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, ceramah interaktif, tanya jawab, serta praktik pendampingan pengisian format pencatatan pajak secara manual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus terhadap konsep dasar perpajakan lembaga sosial, khususnya terkait kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Kegiatan juga berhasil meluruskan persepsi keliru mengenai status bebas pajak bagi yayasan keagamaan dan meningkatkan kesadaran hukum pengurus terhadap sanksi administratif apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi. Namun, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi kendala pada aspek teknis seperti keterbatasan pemahaman teknologi, pencatatan keuangan yang masih manual, serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, tindak lanjut kegiatan diarahkan pada pelatihan lanjutan penggunaan DJP Online dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perpajakan agar kepatuhan pajak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan akuntabel.
Copyrights © 2025