Pembangunan infrastruktur perkeretaapian nasional yang masif menghadapi tantangan kompleks terkait kepastian hukum aset tanah PT. Kereta Api Indonesia, khususnya tanah-tanah yang masih berdasarkan dokumen grondkaart peninggalan kolonial Belanda yang belum dikonversi ke dalam sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menganalisis aspek konseptual dan faktor penyebab overlapping pada konflik hak atas tanah grondkaart perkeretaapian dengan hak atas tanah masyarakat, serta mengkaji upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian literatur dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa grondkaart merupakan warisan sistem hukum kolonial yang memiliki kekuatan hukum formal berdasarkan proses nasionalisasi, namun menimbulkan ketidakpastian hukum ketika berhadapan dengan sistem pendaftaran tanah nasional. Faktor penyebab overlapping meliputi ketidaktertiban administrasi, ketidakakuratan peta, tidak adanya pemeliharaan batas tanah, dan belum adanya digitalisasi data. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui musyawarah, penyelesaian administratif BPN, atau jalur peradilan, dimana PTUN memiliki kompetensi eksklusif untuk menguji dan membatalkan sertifikat sebagai KTUN melalui pengujian unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi administratif, pemutakhiran data, dan koordinasi efektif untuk mengatasi permasalahan overlapping hak atas tanah.
Copyrights © 2025