Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai bidang kehidupan turut memunculkan persoalan baru dalam konteks hukum perdata, khususnya dalam sistem kontrak di Indonesia. Sistem hukum Indonesia hanya mengenal manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, sedangkan AI diposisikan sebagai alat atau objek hukum. Namun, meningkatnya kemampuan AI dalam melakukan analisis, pengambilan keputusan, hingga memproses kontrak elektronik menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan AI memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI memiliki kecerdasan operasional, AI belum memenuhi unsur kecakapan hukum dan kehendak bebas sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Kedudukan AI dalam sistem hukum kontrak Indonesia saat ini masih sebagai objek hukum atau agen elektronik yang bertindak berdasarkan instruksi manusia. Meski demikian, perkembangan teknologi membuka peluang perlunya pengaturan khusus mengenai tanggung jawab, akuntabilitas, dan potensi subjektivitas hukum AI di masa mendatang. Oleh karena itu, kerangka hukum baru dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi para pihak dalam penggunaan AI dalam sistem kontrak.
Copyrights © 2025