Artificial Intelligence (AI) dapat membantu meningkatkan kualitas karya tulis dengan memberikan rekomendasi dan perbaikan ejaan, namun juga berisiko menimbulkan kesalahan dalam analisis data dan masalah hukum hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum hak cipta dapat menanggulangi ketidakpastian hukum terhadap karya tulis berbasis AI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan melakukan analisis isi terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan hak cipta karya tulis berbasis AI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia saat ini perlu diperbarui karena sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melakukan pembaharuan regulasi hak cipta untuk mengakomodasi karya tulis berbasis AI dan menjamin perlindungan hak cipta yang adil bagi semua pihak, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pencipta.
Copyrights © 2025