Hukum pidana dalam melakukan pemidanaan memiliki tujuan untuk mencapai keadilan, dimana peran hakim sangat menentukan efektifitas pemidanaan yang akan dijatuhkannya terhadap seorang pelaku tindak pidana. Saat ini, Indonesia memiliki pembaharuan hukum pidana yang terdapat dalam KUHP baru yakni Azas Rechterlijk pardon yang merupakan pedoman pengampunan hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan-pendekatan konseptual digunakan untuk memahami secara presisi dan akurat terkait azas rechterlijk pardon yang digunakan oleh prinsip hukum dalam undang-undang maupun doktrin para ahli hukum. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa Azas rechterlijk pardon dalam KUHP yang baru merupakan gagasan baru yang berisi ketentuan mengenai pedoman pengampunan hakim atau kewenangan hakim dalam memberi maaf atau memaafkan orang yang melakukan tindak pidana. Kajian hukum islam yang diterangkan dalam Al’quran dan hadist berkaitan dengan teori pemidanaan yang bersifat teori relatif (Deterrence), teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini relevan dengan sudut pandang hukum progresif yang mana dalam hukum pidana Islam pemaafan hakim berlaku bagi jarimah ta’zir.
Copyrights © 2025