Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan perpajakan PT Pandawa Wolu Pitu terhadap perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur, dokumen keuangan, serta bukti pelaporan elektronik melalui sistem e-Filing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Badan telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerapan tarif 11% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar dan 22% untuk sisanya, menghasilkan PPh terutang sebesar Rp80.628.140. Pembayaran pajak dilakukan tepat waktu melalui e-Billing dan pelaporan disampaikan sebelum batas waktu 30 April 2025. Meskipun tingkat kepatuhan tergolong tinggi, masih terdapat kendala teknis dalam pengisian lampiran fiskal dan penggunaan sistem DJP Online. Peningkatan kapasitas teknis staf keuangan dan penerapan sistem akuntansi digital disarankan guna memperkuat kepatuhan administrasi pajak perusahaan.
Copyrights © 2025