Penelitian ini membahas penerapan asas res judicata dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ulang oleh debitur yang sama, dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak kreditur. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana penerapan asas res judicata dalam memutus perkara PKPU ulang serta implikasinya terhadap perlindungan hukum kreditur. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas res judicata berfungsi sebagai batas agar tidak terjadi pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama. Namun, dalam praktiknya, asas ini tidak bersifat mutlak karena penerapannya tetap mempertimbangkan adanya novum atau fakta hukum baru. Dengan penerapan yang proporsional, asas ini mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di pengadilan niaga.
Copyrights © 2025