Program pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) di Desa Pabuaran melalui kegiatan pendampingan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Penelitian ini menerapkan metode kualitatif Deskriptif dengan menggunakan Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan dilakukan dengan tiga tahap: persiapan, pelaksanaan serta evaluasi dan tindak lanjut. Hasil menunjukan bahwa dari delapan pelaku UMKM yang didampingi, tiga berhasil memperoleh NIB aktif, sementara lainnya terkendala jaringan dan kelengkapan dokumen. Pendampingan ini meningkatkan kesadaran hukum, pemahaman pentingnya legalitas usaha, serta kemampuan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun menghadapi tantangan literasi digital dan persepsi negaif terhadap perizinan, program ini efektif dalam mendorong pembinaan dan kemandirian UMKM berbasis legalitas usaha, serta berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan di pedesaan.
Copyrights © 2025