Indonesia menghadapi tantangan fiskal persisten berupa tax ratio yang rendah dan tax gap yang signifikan. Digitalisasi administrasi perpajakan dipandang sebagai strategi krusial untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur secara kuantitatif dampak digitalisasi perpajakan dan merumuskan pembelajaran kebijakan bagi Indonesia. Menggunakan metode meta-analisis dengan kerangka PRISMA , penelitian ini mensintesis 12 studi kuantitatif global yang diambil dari basis data ProQuest, Scopus, dan ScienceDirect. Data dianalisis menggunakan model efek acak (random-effects model) untuk menghitung effect size gabungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-taxation sebagai sistem terpadu berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak (theta = 1053.32, p=0.0401) dan kepatuhan pajak (theta = 467.51, p=0.0351). E-invoicing juga terbukti secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak (theta = 253.144, p=0.0068). Sebaliknya, tidak ditemukan bukti statistik yang cukup mengenai pengaruh e-filing terhadap kepatuhan (p=0.1168). Tingginya heterogenitas (I² > 80%) antar studi menunjukkan bahwa besaran dampak sangat bergantung pada konteks implementasi. Disimpulkan bahwa digitalisasi adalah strategi fiskal yang efektif, namun keberhasilannya di Indonesia menuntut pendekatan sosio-teknis holistik yang berfokus pada penegakan hukum, pemberdayaan UMKM, dan transformasi kapasitas institusional.
Copyrights © 2025