Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mendorong pemerintah melakukan reformasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi regulasi PMK 37/2025, serta penyebab penundaan implementasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan sumber sekunder seperti peraturan, publikasi resmi Direktorat Jendral Pajak, dan artikel berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK 37/2025 merupakan kebijakan strategis untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak, meningkatkan transparansi transaksi digital, dan memperluas basis penerimaan negara. Namun, penundaan implementasi terjadi salah satunya karena faktor pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Secara keseluruhan, penundaan ini mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, sehingga penerapan kebijakan tidak menambah beban bagi pelaku usaha dan tidak menghambat proses pemulihan ekonomi nasional.
Copyrights © 2025