Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip First to File System dalam sistem hukum merek di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar yang berhadapan dengan asas itikad tidak baik. Studi kasus berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang melibatkan sengketa merek “LEGEND” antara Wahl Clipper Corporation dan Sandi Hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file bukanlah absolut. Pendaftaran merek dapat dibatalkan apabila dilakukan dengan itikad tidak baik meskipun memenuhi syarat administratif. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan.
Copyrights © 2025