Penelitian ini mengkaji penerapan pembiayaan syariah melalui akad murabahah dan musyarakah di Desa Sei Semayang serta dampaknya bagi sosial-ekonomi. Metode kualitatif studi kasus digunakan melalui wawancara semi-terstruktur dengan nasabah UMK, aparat desa dan petugas bank melalui proses layanan, analisis dokumen produk, SOP dan statistik desa. Validitas dijaga dengan triangulasi sumber-teknik dan member checking melalui analisis lewat reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan literasi prinsip dasar cukup baik, namun pemahaman detail akad seperti harga pokok, margin, skema bagi hasil dan risiko masih terbatas. Persepsi kepatuhan syariah positif dan minat tinggi, tetapi akses informasi, jarak layanan dan kapasitas pencatatan usaha membatasi pemanfaatan. Secara ekonomi, pembiayaan meningkatkan permodalan mikro-kecil ketahanan rumah tangga menjadi sebuah tantangan utama yaitu literasi akad dan risiko gagal bayar. Implikasi bank syariah perlu edukasi berbasis studi kasus dan simulasi, digital onboarding melalui pendampingan manajemen risiko dan keuangan usaha. Pemerintah desa dan tokoh komunitas dapat menjadi mitra sosialisasi untuk mengembangkan instrumen penilaian literasi akad serta mengevaluasi efektivitas intervensi. Penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah diharapkan memperluas manfaat pembiayaan bagi pelaku usaha serta memperkuat perekonomian desa secara lebih berkelanjutan.
Copyrights © 2025