Resi gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat dijadikan agunan pinjaman perbankan, khususnya bagi pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan. Meskipun memiliki potensi besar dalam meningkatkan akses pembiayaan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Faktor penghambat utama antara lain kurangnya sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat resi gudang, keterbatasan infrastruktur penyimpanan, serta rendahnya kepercayaan perbankan terhadap instrumen ini sebagai jaminan yang likuid dan aman. Selain itu, ketidakseimbangan antara nilai agunan dengan jumlah pinjaman serta risiko volatilitas harga komoditas membuat perbankan semakin selektif dalam menerima resi gudang. Belum adanya regulasi yang komprehensif juga menjadi tantangan dalam meningkatkan penerimaan sistem ini di sektor perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap regulasi dan implementasi resi gudang dalam sistem pembiayaan perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan resi gudang sebagai instrumen penjaminan kredit, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan perbankan mengenai manfaat dan mekanismenya, penguatan regulasi dan pengawasan, serta peningkatan infrastruktur dan standarisasi sistem penyimpanan. Digitalisasi resi gudang juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi. Dengan penerapan solusi tersebut, resi gudang berpotensi dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan usaha kecil menengah yang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih luas.
Copyrights © 2025