Perkembangan perdagangan digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan sistem transaksi elektronik atau e-commerce. Namun, mayoritas pelaku UMKM di Desa Cibinuang masih menghadapi kendala serius dalam hal literasi hukum digital, seperti pemahaman tentang kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan legalitas usaha daring. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui edukasi perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce agar mereka dapat menjalankan usahanya secara legal, aman, dan profesional. Metode yang digunakan berupa pelatihan literasi hukum, workshop penyusunan dokumen legal, serta klinik hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum digital peserta, ditandai dengan hasil post-test yang lebih tinggi, serta kemampuan menyusun dan menerapkan dokumen transaksi legal seperti invoice, kontrak jual beli, dan kebijakan retur. Selain itu, beberapa UMKM mulai mengurus legalitas formal dan aktif menggunakan marketplace dengan sistem transaksi yang lebih tertata. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum praktis terbukti efektif dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum UMKM di era digital. Temuan ini juga merekomendasikan pentingnya integrasi antara literasi digital dan pembinaan hukum sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025