Perlindungan hukum merupakan upaya untuk menciptakan rasa aman bagi korban dari gangguan dan ancaman, yang terbagi dalam bentuk preventif dan represif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan ini mencakup hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan dari pelecehan seksual. Studi kasus ini menggambarkan implementasi dan tantangan dalam penerapan undang-undang tersebut di PT Nikomas Gemilang, yang melibatkan pelecehan seksual fisik oleh seorang pekerja pria terhadap beberapa pekerja wanita. Keputusan pengadilan menolak gugatan pelaku menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum optimal dan memerlukan penguatan dalam kebijakan internal perusahaan serta pengawasan dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif
Copyrights © 2025