Penegakan hukum di Indonesia kerap dinilai belum selaras dengan cita negara hukum Pancasila karena adanya ketegangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Berangkat dari pemikiran Gustav Radbruch, artikel ini bertujuan menganalisis konfigurasi dan dialektika tiga nilai dasar hukum tersebut serta mengevaluasi penegakan hukum Indonesia menggunakan kerangka teori Radbruch. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, perundang‑undangan, dan terbatas kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur terkait yang dianalisis secara kualitatif deskriptif‑evaluatif. Kajian menunjukkan bahwa dalam teori Radbruch keadilan berfungsi sebagai orientasi utama bagi kepastian dan kemanfaatan, sementara ketiganya selalu berada dalam hubungan saling menegangkan. Secara normatif tiga nilai ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, tetapi praktik penegakan hukum cenderung menonjolkan kepastian formal dan kerap mengorbankan keadilan substantif. Karena itu, pembaruan penegakan hukum perlu menjadikan tiga nilai dasar Radbruch, dengan keadilan sebagai kompas, sebagai parameter eksplisit dalam pembentukan peraturan, penalaran hakim, dan pendidikan hukum.
Copyrights © 2025