Perkembangan e-commerce di Indonesia membawa kemudahan besar dalam kegiatan jual beli, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang signifikan. Kontrak elektronik menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama terkait transparansi klausul, identitas para pihak, keamanan data, dan keseimbangan perlindungan konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis Putusan PN Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN, penelitian ini menunjukkan bahwa kelemahan perancangan kontrak elektronik dapat menimbulkan kerugian dan sengketa, terutama ketika pengguna tidak memahami mekanisme transaksi. Penelitian ini menawarkan solusi berupa penguatan transparansi persetujuan, pembatasan klausul tidak adil, verifikasi identitas digital, keamanan data, serta peningkatan literasi digital dan pengawasan regulator. Upaya tersebut diperlukan agar kontrak elektronik dapat berfungsi lebih efektif sebagai dasar hubungan hukum yang aman dan seimbang dalam transaksi digital
Copyrights © 2025