Penelitian ini membahas tentang hak imunitas advokat berdasarkan uu nomor 18 tahun 2003 tentang advokat secara tegas mengatur mengenai hak ini, memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya, Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan terkait lainnya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman advokat mengenai hak imunitas mereka masih terbatas. Banyak advokat yang belum mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup dan batasan dari hak imunitas tersebut. Hal ini menyebabkan advokat seringkali ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dan khawatir akan tuntutan hukum. Kesimpulan Penelitian Menegaskan bahwa Hak imunitas atau kekebalan hukum tidak hanya diatur dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat, Hak imunitas atau kekebalan hukum advokat bergantung dari itikad baik advokat tersebut, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 KUHP yaitu “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”akan tetapi pasal tersebut memuat tentang pengecualian hukum.
Copyrights © 2025