Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, baik dalam hal kasih sayang, pendidikan, maupun kesejahteraan hidupnya. Dalam Islam, pemeliharaan anak (hadhanah) dan perwalian (wilayah) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang baik dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan syariat Islam. Hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak, terutama ketika anak masih berada dalam usia belum baligh. Dalam Islam, ibu lebih diutamakan dalam pemeliharaan anak, terutama bagi anak yang masih kecil, kecuali jika terdapat alasan yang menghalanginya, seperti ketidakmampuan atau kondisi lain yang merugikan anak. Wilayah atau perwalian adalah tanggung jawab seorang wali dalam mengurus kepentingan anak, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam urusan hukum, seperti pernikahan dan pengelolaan harta. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan dalam fikih Islam.
Copyrights © 2025