Flexible Working Hours (FWH) merupakan aturan jam kerja fleksibel yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Pegawai untuk memilih jam kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Aturan ini termuat dalam PERPRES Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Flexible Working Hours (FWH) berlaku bagi ASN baik instansi pusat dan daerah termasuk Biro Kerja Sama Daerah SETDA Provinsi DKI Jakarta. Meskipun Biro Kerja Sama Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak bertugas pada bidang pelayanan publik bukan berarti dalam penerapan Flexible Working Hours (FWH) tidak memiliki hambatan. Tujuan penelitian ini melihat sejauh mana efektivitas penerapan Flexible Working Hours (FWH) di Biro Kerja Sama Daerah SETDA Provinsi DKI Jakarta, apa saja yang menghambat penerapannya, dan apa langkah-langkah spesifik yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pisau analisis lima dimensi efektivitas yang dikemukakan Sutrisno (2007) yaitu pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata. Pengumpulan data penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua dari lima dimensi efektivitas dalam penerapan Flexible Working Hours (FWH) di Biro Kerja Sama Daerah SETDA Provinsi DKI Jakarta yaitu dimensi pemahaman program dan ketepatan sasaran sudah efektif dan dua dimensi lainnya cukup efektif yaitu pada dimensi ketepatan waktu, dan perubahan nyata. Dan masih kurangnya efektif dalam tercapainya tujuan. Hal ini disebabkan masih adanya hambatan yang berkaitan dengan kebijakan pimpinan, kurangnya koordinasi, dan jadwal yang berubah mendadak. Adapun Langkah-Langkah Spesifik yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta dalam Penerapan Flexible Working Hours (FWH) yaitu melakukan sosialisasi peraturan Flexible Working Hours (FWH) kepada ASN, mengadakan rapat koordinasi, menerbitkan infografis, menfasilitasi pop-up di e-TPP, mengadakan penyesuaian sistem absensi.
Copyrights © 2025