Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan ini menjadi instrumen politik hukum yang dapat menghapus sifat pidana (amnesti) maupun menghentikan penuntutan (abolisi) dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dasar hukum yang berlaku hingga kini masih bersandar pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang secara historis lahir dari konteks politik darurat dan sudah tidak relevan dengan sistem hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta praktik pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pemberian amnesti dan abolisi sah secara konstitusional, penerapannya pada kasus tindak pidana korupsi berpotensi melanggar prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melemahkan integritas sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui pembatasan agar amnesti dan abolisi tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa, kewajiban menunggu putusan inkracht, serta penguatan mekanisme checks and balances melalui DPR, Mahkamah Agung, dan partisipasi publik. Dengan demikian, hak prerogatif Presiden tetap berada dalam koridor hukum, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjaga komitmen pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2025