Publish Date
30 Nov -0001
Terdapat kerentanan yang dapat dialami oleh seseorang berusia dini yaitu anak – anak dalam lingkup tindak pidana, yang dapat menjerat anak sebagai korban maupun pelaku. Suatu kebijakan diversi akan diberikan oleh penyidik jika anak yang menjadi pelaku berusia 12 tahun, akan diserahkannya anak tersebut kepada orang tua serta walinya. Rumusan permasalahan ini, 1 bagaimana pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan 2 bagaimana peran jaksa dalam kebijakan diversi sebagai pengalihan peradilan formal? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan undang-undang. Simpulan dari penelitian ini yaitu pengaturan kebijakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peran jaksa dalam kebijakan diversi yaitu jaksa harus melihat masalah dari berbagai sudut pandang pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Copyrights © 0000