Jurnal Analogi Hukum
48-54

Sengketa Plagiasi Merek Dagang Antara MS Glow dan PS Glow

Ni Wayan Sukalandari (Unknown)
I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)
Putu Ayu Sriasih Wesna (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Merek adalah tanda pengenal yang digunakan sebagai pembeda antara satu produk terhadap produk lain secara spesifik. Seiring perkembangan teknologi dan informasi, justru terjadi banyak sengketa terkait merek. Seperti sengketa MS GLOW dan PS GLOW, merek tersebut terlibat sengketa plagiasi merek. Oleh karena itu, bagaimana penyelesaian persengketaan merek dagang di antara MS GLOW dan PS GLOW? Serta bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang terdaftar MS GLOW dan PS GLOW dalam proses perdagangan barang di Indonesia?. Penyelenggaraan riset menerapkan metode riset yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, kemudian pendekatan konseptual. Penyelesaian sengketa ini dilakukan di dua Pengadilan Niaga. Gugatan di PN Niaga Medan dimenangkan oleh MS GLOW, sedangkan gugatan di PN Niaga Surabaya dimenangkan oleh PS GLOW. Putusan di PN Niaga Surabaya diketahui bahwa merek MS GLOW yang dipakai tidak sejalan terhadap kelas merek yang terdaftarkan. First to file system merupakan suatu usaha perlindungan hukum preventif, sedangkan upaya hukum represif diberikan melalui penerapan sanksi pidana.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...