Publish Date
30 Nov -0001
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana penataan ruang di Indonesia, sertasejauh mana pemanfaatan ruang yang dikendalikan terkait dengan penataan ruang Pembangunan Indonesiaberjalan pesat, dengan pabrik-pabrik baru dan gedung perkantoran yang dibangun oleh para pengembang.Namun, perkembangan ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti polusi dan perusakan kawasanlingkungan yang sensitif. Jika pembangunan tidak dikontrol dengan ketat, efek negatif ini akan meningkat.Permasalahannya adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan ruang lingkup penataan ruang di Indonesia? Dan 2)Bagaimanakah pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka penataan ruang di Indonesia? Metode yangdigunakan adalah metode normatif. Dengan meningkatnya pembangunan, akan membuka lapangan kerja baruyang mana akan berakibat banyaknya masyarakat dari desa akan hijrah ke kota, yang biasa disebut denganurbanisasi. Apabila tingkat urbanisasi ini meningkat, akan butuh lahan baru untuk rumah mereka. Dampakburuknya adalah, apabila mereka tidak memiliki cukup finansial, mereka akan membuat tempat tinggal liar yangakan membuat kota menjadi kumuh dan tidak terawat. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang perludilakukan dan didukung oleh upaya penegakan hukum.
Copyrights © 0000