Publish Date
30 Nov -0001
Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di kepolisian akhir-akhir ini semakin marak. Mulai dari penembakan terhadap sipil, penembakan sesama polisi sampai menembak diri sendiri. Adapun rumusan masalah yang diangkat, yakni: 1) Bagaimana pengaturan tentang kewenangan tindakan polisi melakukan tembak ditempat? 2) Bagaimana akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan yaitu untuk memahami kewenangan tindakan polisi melakukan tembak ditempat dan akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan TNI, sekarang ini Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan umum. Petugas polisi berhak menembak dengan todongan senjata jika merasa nyawanya dalam bahaya. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya hukum KUHP dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 0000