Publish Date
30 Nov -0001
Pada dasarnya bentuk perlindungan data pribadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan data berupa perlindungan data secara fisik, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Bentuk perlindungan lainnya adalah halaman pengaturan yang mengatur akses tidak sah oleh orang lain, penyalahgunaan data untuk tujuan tertentu, dan kerusakan data itu sendiri. Masalah terkait perlindungan data atau hak privasi muncul dari kekhawatiran tentang pelanggaran orang dan/atau hukum. Perlindungan privasi adalah hak setiap warga negara dan harus dihormati, termasuk perlindungan data (keamanan), jika perlu melindungi data sehingga hanya yang bersangkutan yang dapat mengaksesnya, tergantung pada sifat dan tujuan dari data tersebut. .dan harus dilindungi. Kajian ini mengkaji dua hal, yaitu perlindungan hukum pengguna jasa dan upaya hukum yang tersedia bagi pelanggan telekomunikasi terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait registrasi kartu SIM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum preskriptif. Pendekatan hukum dan pendekatan konseptual digunakan sebagai permasalahan. Pendekatan konseptual, pendekatan konseptual, mencoba menganalisis bahan hukum dengan mengidentifikasi makna yang terkandung dalam ekspresi hukum. Kajian ini menggunakan tiga sumber hukum, yaitu sumber hukum primer, sekunder, dan tersier
Copyrights © 0000