Publish Date
30 Nov -0001
Tindak pidana pencurian uang sudah banyak dikenal atau setidaknya sudah diketahui oleh masyarakat Indonesia, orang akan mengetahui dan mengerti apabila terjadi suatu tindak pidana pencurian, paling tidak masyarakat sudah dapat membayangkan bagaimana kejahatan yang dinamakan pencurian itu. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian uang dalam putusan No.4/Pid.B/2015/PN.Bangli?. Serta bagaimanakah faktor-faktor terjadinya tindak pidana pencurian uang dalam putusan No.4/Pid.B/2015/PN.Bangli?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada orang yang melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan analisa kasus yang bersumber dari keterangan saksi-saksi, pelaku dan barang bukti, serta analisa kasus, maka terhadap pelaku Ni Komang Widiani diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu tindak pidana pencurian karena memenuhi unsur – unsur dalam 362 KUHP yakni barang siapa, yang mengambil suatu barang, sebagian atau seluruh milik orang lain, serta bermaksud memiliki
Copyrights © 0000