Publish Date
30 Nov -0001
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui identitas sebuah negara merupakan suatu tandapengenal bagi setiap negara untuk dapat mengenal serta membedakan suatu negara dengan negaralainya. Sepertihalnya di Indonesia salah satu identitas nasionalya yakni bendera merah putih. Seluruh masyarakat sudahseharusnya menjaga serta menghormati keberadaan bendera merah putih ini, akan tetepai pada beberapa aksimasyarakat kerap kali terjadinya penodaan terhadap bendera merah putih. Rumusan maslah yang ingin di bahassesuai dengan tujuan di atas yakni bagaimanakah pengawasan terhadap bendera merah putih sebagai lambangNegara dan bagaimanakah sanksi terhadap penodaan bendera merah putih sebagai lambang Negara?. Metodeyang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Belum ada badan penegakan hukum yang secara resmi yangperuntukan pada tindak penodaan bendera merah putih, penegakan hukum dalam hal ini bisa dilakukan secarapreventif yaitu dilakukan dengan cara pengawasan serta penegakan hukum, sedangkan secara refresif dapatdilakukan dengan penerapan saknksi terhadap pelakau penodaan bendera.
Copyrights © 0000