Publish Date
30 Nov -0001
Kemajuan sektor perkembangan zaman ke era yang lebih modern dan banyak perubahan-perubahan baru yang terbawa oleh perubahan, hal ini pun mengakibatkan dampak positif serta juga negatif bagi masyarakat. Melonjaknya perubahan mengakibatkan tindakan yang melenceng juga dari aturan yang telah berlaku seperti merubah plat kendaraan motor yang asli dengan mempergunakan plat kendaraan modifikasi yang dapat dikatakan palsu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum terhadap penggunaan plat nomor kendaraan palsu serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pengguna dan pembuat plat nomor kendaraan palsu. Hasil penelitian didapatkan yaitu pengaturan hukum terkait penggunaan plat nomor kendaraan palsu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pengguna plat nomor kendaraan palsu diatur dalam pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi pembuat belum secara eksplisit diatur dalam UU yang berlaku. Sehingga dapat menggunakan metode penafsiran gramatikal untuk menjatuhkan hukuman bagi pembuat plat palsu.
Copyrights © 0000