Publish Date
30 Nov -0001
Mencermati konteks penanganan sengketa Tata Usaha Negara, diatur siapa yang berhak sebagai pihak Penggugat serta Tergugat. Namun, terlepas kedua belah pihak tersebut, setiap individu yang berkepentingan dalam sengketa dapat berpartisipasi atau dimasukkan dalam proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Penelitian ini membahas rumusan masalah menggambarkan (1) Bagaimana pengaturan hukum tentang pihak ketiga pada sengketa tata usaha negara? serta (2) Bagaimana sistem pemeriksaan pihak ketiga dijalankan pada peradilan tata usaha negara? Metode penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan, serta konseptual diterapkan pada studi ini. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang intervensi pada sengketa tata usaha negara diatur pada UU No.51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua Atas Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur masuknya pihak ketiga pada penyelesaian sengketa TUN. Pihak ketiga dapat ikut serta dalam proses peradilan TUN baik atas kehendak sendiri ataupun atas prakarsa hakim.
Copyrights © 0000