Praktik poligami dalam masyarakat Muslim kerap menjadi medan tarik-menarik antara norma hukum Islam, budaya lokal, dan kesadaran gender modern. Artikel ini membahas resistensi perempuan terhadap poligami dengan pendekatan kajian gender serta analisis terhadap dinamika sosial dan hukum Islam. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perempuan merespons poligami dalam konteks sosial kontemporer, serta sejauh mana hukum Islam memberikan ruang keadilan bagi perempuan dalam praktik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bentuk-bentuk resistensi perempuan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta mengevaluasi relevansi prinsip keadilan dalam poligami menurut perspektif gender. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi pustaka (library research), dengan menganalisis sumber-sumber primer seperti kitab fikih, tafsir, dan dokumen hukum Islam, serta sumber sekunder dari kajian gender kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa resistensi perempuan terhadap poligami tidak hanya berakar pada pengalaman ketidakadilan emosional dan ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran hak-hak gender dalam Islam. Sementara itu, beberapa penafsiran hukum Islam klasik dianggap belum sepenuhnya responsif terhadap prinsip keadilan substantif bagi perempuan. Kesimpulannya, resistensi perempuan terhadap poligami merupakan bagian dari dinamika sosial yang mendorong reinterpretasi ajaran Islam dalam rangka mewujudkan keadilan gender yang lebih proporsional di era modern.
Copyrights © 2025