Penanganan pelaku tindak pidana dengan Gangguan Kepribadian Antisosial (GKAS) menghadapi kesenjangan antara pemahaman klinis dan kerangka hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kriminologis, faktor pembentuk, dan evaluasi pertanggungjawaban pidana pelaku GKAS. Melalui pendekatan kualitatif studi kasus ganda dengan analisis putusan pengadilan dan literatur terkait, hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, karakteristik kriminologis menunjukkan pola perilaku impulsif dengan signature behavior devaluasi korban. Kedua, faktor kriminogen meliputi lingkungan sosial patologis dan pembelajaran melalui asosiasi diferensial. Ketiga, evaluasi hukum menunjukkan ketidakefektifan pemidanaan konvensional sehingga diperlukan model terintegrasi antara pembatasan dan rehabilitasi. Simpulan penelitian merekomendasikan pengembangan asesmen forensik komprehensif dan peningkatan kapasitas rehabilitasi di LAPAS untuk penanganan pelaku GKAS yang lebih efektif.
Copyrights © 2026